Kamis, 28 Agustus 2008

Pseudo-Mujtahid dan Menjamurnya Aliran Sesat

Opini di muat di Koran Suara Karya edisi jumat, 29 Agustus 2008
Oleh: Moh Yasin*)

Fenomena kehidupan keberagamaan bangsa Indonesia mengalami kehebohan yang luar biasa. Paham atau aliran menyimpang (sesat) merebak dimana-mana. PBNU mencatat, sejak tahun 2001 hingga 2008 sedikitnya ada sekitar 250 paham atau aliran yang menyimpang berkembang di Indonesia. Mulai dari aliran kerajaan Lia Eden, pemimpin agama Salamullah yang mengaku dirinya sebagai perwakilan Jibril, pengikut al-Qiyadah yang mengimani Ahmad Musaddeq sebagai Rasulnya, Ahmadiyah yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Isa- al-Masih, Darul Arqam, pemimpinnya mengaku bertemu dengan Nabi, Gereja setan yang mencari pengantin wanita bagi Lucifer, Children of God melalui seks bebas, komunitas yang menjalankan shalat dengan dua bahasa dan beberapa aliran lainnya.

Keberadaan aliran sesat tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, dan memicu lahirnya tindakan main hakim sendiri melalui tindakan kekerasan dan penyerangan sepihak terhadap pengikut paham atau aliran yang dianggap menyimpang (sesat). Mulai dari penyerbuan gabungan massa ORMAS Islam terhadap pusat al-Qiyadah al-Islamiyah di Padang, penyerbuan sepihak oleh masyarakat terhadap pusat-pusat kegiatan Ahmadiyah, hingga tragedi Monas, 1 Juni 2008, bentrok antara FPI dengan AKKBB, yang disebabkan dari emosi memuncak dan tidak terkontrol atas keresahan-keresahan sebelumnya.

Dengan menggunakan berbagai pendekatan dan perspektif, beberapa kalangan mengklaim bahwa membanjirnya aliran sesat di Indonesia merupakan reaksi dari kekeringan hati masyarakat atau krisis spiritualitas, akibat perasaan bosan dan bahkan muak terhadap ajaran agama yang ada. Sehingga seseorang menempuh jalan spiritual baru yang menawarkan ritual-ritual dan cara yang baru.

Menurut para sejarawan Indonesia, fenomena yang sama, secara historis pernah terjadi di Nusantara, dimana pada akhir periode Indonesia kuno (masa masuknya agama Hindu dan Buda hingga masuknya agama Islam) sekitar abad ke-12 hingga abad ke-16 muncul sekte-sekte aneh yang menyimpang akibat dari kekecewaan masyarakat Indonesia kuno terhadap kondisi kekacauan negeri Nusantara. Oleh karenanya mereka menilai bahwa kemunculan aliran sesat merupakan bentuk dari kekecewaan masyarakat terhadap keadaan negara yang kacau dan pengaruh kondisi sosial yang tidak setabil serta semakin mengaburnya peran para tokoh agama.

Sementara para tokoh agama secara spekulatif menyatakan bahwa menjamurnya aliran sesat di Indonesia akibat dari adanya keterlibatan pihak ketiga yang dalam hal ini adalah intelijen asing, demi memecah belah persatuan dari dalam umat Muslim di Indonesia, atas kepentingan tertentu. Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh K.H. Hasyim Muzadi (Ketua PB NU), Hidayat Nur Wahid (Ketua MPR), Prof. Dr. Achmad Satori Ismail (Keua IKADI), Ichwan Sam, (Sek.MUI).

Terlepas dari berbagai pandangan yang cenderung spekulatif atas fenomena menjamurnya aliran sesat di Indonesia, dalam konteks ini penulis ingin mendedahkan secara teologis terhadap fenomena menjamurnya aliran sesat di Indonesia.

Secara teologis kemunculan aliran sesat di Indonesia merupakan rentetan dari tradisi ijtihad yang tereduksi dalam kaitannya dengan perkembangan pemikiran agama dalam Islam. Sebagaimana pernyataan M. Iqbal, bahwa ada dua sumber perkembangan pemikiran agama dalam Islam. Pertama, sumber baku (sumber statika), yaitu al Qur’an dan sunnah. Yang kedua, sumber dinamika (sumber pengembangan), yaitu Ijtihad (M. Iqbal, dalam The Recontruction of Religious Thought In Islam, 1983). Dimana ijtihad, bersama kejayaan Baghdad dan Cordova telah membawa kemajuan tradisi dan perkembangan ajaran Islam.

Secara historis pasca runtuhnya Baghdad sesudah Abad ke-13 M. Ijtihad sebagai sumber pengembangan ajaran Islam mengalami stagnasi yang berkepanjangan hingga sekarang. Fenomena ini berjalan sebanding dengan lunturnya tradisi kritis dalam penerapan ijtihad oleh para ulama’. Dimana hasil ijtihad yang dalam tradisi fiqih disebut madzhab diyakini bahwa kebenarannya tidak lagi bersifat relatif dan sementara, para mujtahid cenderung berusaha untuk memutlakkan hasil ijtihadnya. Mujtahid yang cenderung kehilangan dimensi kekritisan, filosofi, dan normativitasnya ini lebih dikenal dengan sebutan pseudo mujtahid. Yaitu seorang mujtahid atau penegak sekte yang berusaha dengan bermacam dalih untuk memutlakkan hasil ijtihad mereka.

Fenomena penerapan pseudo-mujtahid ini sebenarnya sudah ada dalam Islam sejak masa shahabat, dan ditandai dengan munculnya lairan-aliran teologi Islam yang bersifat eksklusif dan fanatisme yang sangat berlebihan seperti Khawarij, Syi’ah, Sunni, Asy’ariyah, Mirza Ghulam Ahmad. Dan berkembang hingga sekarang di Indonesia, melahirkan sekte-sekte yang bersifat ekstrim seperti Islam Jama’ah, Darul Arqam, Al-Qiyadah al Islamiyah, LDII, dan para ustadz penegak ajaran usroh yang berwatak eksklusif (Dr.M. Amin. Abdullah; 1995) .

Oleh karenanya keberadaan aliran sesat di Indonesia tidak lebih dari hasil penerapan pola ijtihad yang salah, ijtihad yang di masa dahulu telah membawa kemajuan peradaban Islam telah direduksi dan kehilangan dimensi kekritisan, filosofi, dan normativitasnya. Sehingga para mujtahid tidak memenuhi syarat sebagai mujtahid dan tidak mengakui bahwa tafsir agamanya hasil ijtihadnya sebagai kebenaran yang relatif, sebagaimana para mujtahid dahulu. Mereka cenderung bersifat ekstrim, eksklusif dan memiliki kecenderungan untuk menjadi sang pseudo-mujtahid

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan tradisi ijtihad pada masa Islam dahulu. Dimana para mujtahid Islam terdahulu berijtihad dengan penggunaan penalaran kritis dan mendalam menggunakan ketajaman pemikiran filsafat dan ilmu mantik dengan tanpa meninggalkan normativitas al Qur’an dan hadist. Mereka meletakkan hasil ijtihadnya sebagai pemikiran yang bersifat relatif tidak mutlak seperti wahyu. Dan merupakan pegangan sementara sebelum ditemukannya yang lebih shahih.

Perilaku pseudo-mujtahid ini sangat menyimpang dengan prinsip-prinsip Islam, sebab para mujtahid terdahulu meletakkan hasil ijtihadnya sebagai pegangan sementara, sebelum ditemukannya pendapat yang lebih shahih. Hal ini parallel dengan apa yang diungkapkan oleh Nurcholish Majid tentang pemahaman terhadap perkembangan ajaran agama, Cak Nur berpendapat bahwa penafsiran kita terhadap agama tidak mutlak benar, penafsiran itu dipengaruhi oleh iklim pemikiran yang terkait oleh ruang dan waktu dan tingkat pemahaman masing-masing individu karena itu diperlukan penyegaran setiap saat.

Mengenai sikap umat terhadap perilaku pseudo-mujtahid ini seharusnya menerapkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat al Qur’an surah Al An-Am ayat 159. yang menjelaskan bahwa “sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”.

*) Moh Yasin, Peneliti, PSIK Pusat Studi Islam dan Kenegaraan-Paramadina Jakarta. Mahasiswa Program Pasca Sarjana ICAS-Paramadina, Jakarta. A Branch of ICAS-London.

0 comments:

Social Networker

Recent Comments

Community Answers

Share It

Twitter Updates

Follow by Email

Flickr Photostream