Oleh: Moh. Yasin*)
Judul Buku : Ushul Fiqih Madzhab Aristoteles "Pelacakan logika Aristoteles dalam Qiyas Ushul Fiqih"Penulis : Muhammad Roy
Penerbit : Safiria Insani Press, Jogjakarta
Cetakan : Pertama, September 2004
Tebal : xviii + 263 halaman
Dalam khazanah kefilsafatan Islam imperealisme doktrin (silogisme) Aristoteles dan plotinus terhadap dunia intelektual muslim telah mampu menggerakkan pemikiran dan bangunan keilmuan Islam. Sehingga pada masa itu dikenal dengan zaman keemasan dan kedinamisan. Munculnya para pemikir/filosof muslim sekelas Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd telah mampu mengalirkan khazanah keilmuan dan peradaban Yunani ke dalam masyarakat muslim. Dimana para pemikir dan filosof muslim ini adalah pengikut dan pengagum Aristoteles, logika Aristoteles telah mempengaruhi dan menggerakkan pola pikir mereka.
Namun dalam khazanah keilmuan ushul fiqih doktrin Aristoteles dengan silogismenya setelah teradopsi dalam pemikiran hukum Islam, justru menjadikan pemikiran hukum Islam tidak produktif, tidak liberal dan statis. Terutama konsep qiyasnya Al-Syafi'i dan ulama ushul setelahnya, dimana qiyas yang semula bersifat ra'y atau penalaran bebas dan liberal, pada masa pasca Al-Syafi'i berubah menjadi penalaran yang tunduk pada teks dan menjadikan pemikiran hukum Islam tidak produktif karena tidak ada penemuan-penemuan hukum baru yang ada hanyalah justifikasi dan justifikasi belaka.
Yang jadi pertanyaan kemudian adalah mengapa logika Aristoteles yang dalam khazanah kefilsafatan telah mampu menggerakkan pemikiran dan bangunan keilmuan Islam, dengan para pemikir/filosof muslimnya yang telah mampu mendobrak dunia intelektual dan peradaban Islam pada saat itu. justru setelah masuk dalam keilmuan hukum Islam menjadikan hukum Islam tidak produktif, tidak liberal dan statis?
Pertanyaan inilah yang menjadikan geram Muhammad Roy (penulis buku ini), untuk menelusuri dan melacak lebih dalam akan persoalan tersebut lewat karyanya yang berjudul "Ushul Fiqih Madzhab Aristoteles; Pelacakan Logika Aristoteles Dalam Qiyas Ushul Fiqih".
Dalam ranah teoritis pernyataan bahwa silogisme logika Aristoteles telah mempengaruhi kemunduran khazanah keilmuan hukum Islam atau ushul fiqih terutama qiyasnya syafi'i, pada dasarnya masih penuh dengan perdebatan. Sami al-nasysyar misalnya lewat karyanya "Manahij al-Bahts 'Ind Mufakkiri al-Islam" mengatakan bahwa tidak ada pengaruh logika Aristoteles dalam Ushul Fiqih, dimana ia mengatakan bahwa logika dalam ushul fiqih berdiri sendiri dan sama sekali tidak terpengaruh dengan logika aristo. Sementara Taha Jabir Al-Alwani lewat karyanya yang berjudul "Source Methodology in Islamic Jurisprudence" mengatakan bahwa perkembangan ushul fiqih erat kaitannya disiplin ilmu-ilmu lain, salah satunya adalah logika Aristoteles.
Muhammad Roy sendiri meyakini bahwa ada pengaruh yang sangat kental logika aristoteles dalam ushul fiqih terutama qiyas yang dikembangkan oleh syafi'i, dengan pendekatan sejarah dan perkembangan ushul fiqih dan data-data yang dikumpulkannya ia mampu mengungkapkan dengan tuntas akan pengaruh logika Aristo terhadap ushul fiqih.
Bagi Muhammad Roy logika Aristoteles teradopsi dalam hukum islam sejak masa Al-Syafi'i (yang dikenal sebagai bapak ushul fiqih), dimana syafi'i lewat masterpiece al-Risalahnya dalam memaparkan qiyas dan konsep hukum Islamnya kental dengan penggunaan unsur-unsur logika Aristoteles. Seperti penggunaan term-term yang melibatkan genus, spesies, dan deferensia dan unsur-unsur logika dengan premis-premis silogisme serta penyerapan konsep premis mayor, premis minor, argument of sorites.
Pengaruh logika Aristoteles semakin terlihat pada masa ulama' ushul pasca Al-Syafi'i terutama dalam mengembangkan konsep qiyas. Munculnya konsep dawran, al-shabr wa al-taqsim, thard, dan aks dimasa ulama' ushul pasca Syafi'i adalah karena pengaruh logika Aristoteles, yang mana konsep tersebut pada dasarnya mengandung unsur-unsur logika Aristoteles.
Dan pengaruh logika Aristo ini mencapai puncaknya dimasa Al-Ghazali yaitu ketika ditetapkannya qiyas menjadi sebuah metode ijtihad dengan syarat-syarat tertentu. Al-ghazali dengan lantang mengatakan bahwa logika Aristoteles sebagai salah satu syarat ijtihad dan alat untuk mengetahui ilmu-ilmu agama dan umum (hal.227).
Dalam melacak pengaruh logika Aristoteles terhadap khazanah hukum Islam atau ushul foqih terutama qiyas, Muhammad Roy lebih condong menyoroti pemikiran sang bapak ushul fiqih yaitu Al-Syafi'i dan ulama' ushul setelahnya. Dalam dinamika perkembangan ushul fiqih mulai dari awal (dimasa Nabi-Shabat) hingga mengalami kodifikasi sistematis di masa Syafi'i dan perkembangannya setelah Syafi'i jelas tidak lepas dari unsur intern dan ekstern yang mempengaruhinya. Dan penggunaaan logika Aristoteles merupakan salah satu dari pengaruh eksternnya.
Ada tiga alasan bagi Roy untuk emmebuktikan bahwa logika Aristoteles telah mempengaruhi ushul fiqih, pertama Syafi'i sebagai pendiri ushul fiqih adalah seorang teolog, sementara imperealisme logika Aristoteles masuk ke dunia Islam lewat ilmu kalam. Dimana pada saat itu logika aristoteles menjadi senjata ampuh kaum kutakallimin dalam memeperkuat argument perdebatannya dengan kaum Yahudi dan Kresten. Maka jika syafi'i adalah seeorang teolog jelas pola piker dan bangunan teorinya tidak bias lepas dari pengaruh logika Aristoteles.
Kedua, pada saat itu Syafi'i menguasai ilmu bahasa Yunani dan khazanah filsafat Yunani yang telah teradopsi ke dunia Islam. Ketiga, ada persamaan anatara qiyasnya Al-Syafi'i dengan silogisme Aristoteles, seperti penggunaan term-term premis mayor, premis minor, konklusi, genus, defferensia, dan fungsi masing-masing premis.
Dalam sejarah perjalanan hukum Islam qiyas dimasa Rasulullah sampai pada masa Abu Hanifah masih bersifat penalaran yang bebas dan liberal dalam menentukan suatu hukum, dimana penalaran bebas ini di kenal dengan ra'y. hal itu menjdikan hukum Islam di masa itu menjadi dinamis, liberal, produktif, dan akomodatif. Namun semenjak disistematisasikannya qiyas menjadi sebuah metode penetapan hukum oleh Al-Syafi'i qiyas menjadi suatu penalaran yang tidak produktif, kaku, ketat dan tunduk sehingga tidak berkembang.
Maka secara kontekstual untuk keluar dari stagnasi ini perlu kiranya pembacaan ulang terhadap qiyas syafi'i, agar hukum Islam tidak stagnan dan selalu berkembang. Ada suatu anggapan bahwa logika yang di adopsi oleh Syafi'i dari Aristo diadopsi secara tidak keseluruhan, dimana ia melupakan bangunan filsafat Aristo sehingga mengakibatkan hukum Islam mengalami stgnan dan tidak berkembang.
*) Moh. Yasin, Mahasiswa S-2 ICAS-Paramadina Jakarta. A Branch of ICAS London
0 comments:
Poskan Komentar