naskah ini di muat di koran Jawa Pos, edisi 03 Desember 2005
Oleh: Ria Resmita
Perbincangan seputar diskursus gender adalah masalah yang “membumi”, artinya, gender tidak saja menjadi wacana dan fenomena bagi kelompok atau golongan tertentu, yang dibatasi garis geografis maupun ideologis, namun lebih merupakan permasalahan global yang lintas ruang dan waktu.Sebagai isu global, gerakan kesetaraan gender telah muncul di Barat pada awal abad ke-18 M, melalui revolusi yang dipelopori oleh Mary Wolstoe Craft yang dikenal dengan revolusi Amerika (1775 M.), dan Prancis (1789 M.), revolusi yang memperjuangkan dan mengembalikan hak-hak kaum perempuan, (meski kemerdekaan kaum perempuan belum sepenuhnya tercapai saat itu). Mary Wolstoe Craft selanjutnya dikenal sebagai seorang teoritisi awal dari Barat yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan.
Deretan nama besar-pun muncul yang mengabdikan diri atas nama keadilan dan kesetaraan gender, Michiko di Jepang, Fatimma Mernissi Maroko, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia, Ashgar Ali Engineer, Rifat Hassan dan Mahatma Gandhi dari India, Huda Sya’rawi, Zaenab Fawwaz, Nawwal Sa’dawi, May Ziyadah, Aisha Taymoriah dan Qasim Amin dari Mesir.
Sementara di Indonesia dapat dirunut sejak periode pra-kemerdekaan, mulai dari RA. Kartini, Dewi Sartika, Wardah Hafid, Nurul Agustina, Ratna Megawangi, hingga mantan first lady Indonesia, Sinta Nuriyah Abd Rahman Wahid. Dan di Indonesia “Teologi Perempuan” selanjutnya menjadi “akidah-akidah” baru yang mengagendakan pembebasan dan pemberdayaan kaum Hawa.
Meski telah melahirkan banyak tokoh besar, bertumpuk-tumpuk teori dan berbagai lembaga, diskriminasi gender yang berbuntut pada ketidakadilan sosial masih saja menjadi problem klasik yang belum terpecahkan. Adalah kaum perempuan yang paling banyak merasakan ketimpangan sosial akibat diskriminasi gender yang berlaku sejak lama ini.
Dampak dari ketidaksetaraan gender tidak hanya mengakibatkan ketimpangan sosial di berbagai lini, persoalan HAM bagi kaum perempuan selanjutnya menjadi problem yang memprihatinkan. Masalah yang sering muncul di Indonesia adalah penindasan, eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan seperti perdagangan perempuan, pelacuran paksa dan sebagainya, yang umumnya timbul dari ketimpangan sosial, baik ekonomi, pendidikan dan bahkan kepentingan politis.
Tidak heran jika sampai saat ini ketidaksetaraan gender yang termanifestasikan dalam bentuk ketidakadilan semisal marginalisasi, subordinasi, stereotipe/pelabelan negatif, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan tingkatnya masih begitu tinggi di negeri ini.
Ketidaksetaraan gender yang termanifestasikan dalam ketidakadilan sosial pada dasarnya berakar dari problem klasik, yaitu, tata nilai sosial budaya masyarakat yang menganut paham patriarki, sehingga banyak produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik formal maupun informal (hukum adat) yang bias gender. Hal ini karena masih kentalnya pemahaman agama yang parsial dan sikap para penguasa yang tidak responsif terhadap gender.
Banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diskriminatif gender menjadi bukti betapa lemahnya sense of gender di tingkat elit politik. Sampai saat ini tercatat sekitar 32 buah undang-undang di Indonesia yang diskriminatif.
Ketidaksetaraan gender yang termanifestasikan dalam ketidakadilan sosial pada dasarnya berakar dari problem klasik, yaitu, tata nilai sosial budaya masyarakat yang menganut paham patriarki, sehingga banyak produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik formal maupun informal (hukum adat) yang bias gender. Hal ini karena masih kentalnya pemahaman agama yang parsial dan sikap para penguasa yang tidak responsif terhadap gender.
Banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diskriminatif gender menjadi bukti betapa lemahnya sense of gender di tingkat elit politik. Sampai saat ini tercatat sekitar 32 buah undang-undang di Indonesia yang diskriminatif.
Proses panjang pengesahan Rancangan Undang-Undang Anti-Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan aksi dari ICDHRE (Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment) yang mendesak agar pemerintah menyosialisasikan UU-KDRT kepada masyarakat menjadi bukti bahwa di negeri ini untuk mewujudkan kesetaraan gender para pejuang keadilan harus menuai jalan panjang dan terjal serta banyak tantangan.
Tata nilai sosial yang termanifestasikan dalam ketidaksetaraan gender di atas berdampak pada persoalan mendasar dalam perjuangan menuju kesetaraan gender, yaitu terbentuknya mental kurang percaya diri dan inkonsistensi serta lemahnya komitmen kaum perempuan dalam memperjuangkan nasib kaumnya.
Maka memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, kaum aktivis yang seharusnya menjadi pejuang keadilan sudah sepantasnya melakukan upaya untuk mewujudkan sense of gender dikalangan khalayak umum, baik melalui wacana maupun aksi-aksi sosial.
Salah satu langkah awal yang harus ditempuh menurut penulis adalah upaya semaksimal mungkin membangkitkan kesadaran pemikiran, terutama kaum perempuan, tentang kondisi yang menimpa mereka saat ini. Yang mana hal ini dapat diwujudkan lewat pendidikan, refleksi kehidupan, kondisi alamiah dan lain sebagainya, yang jelas komitmen kaum perempuanlah yang bisa melawan persoalan ini.
Salah satu langkah awal yang harus ditempuh menurut penulis adalah upaya semaksimal mungkin membangkitkan kesadaran pemikiran, terutama kaum perempuan, tentang kondisi yang menimpa mereka saat ini. Yang mana hal ini dapat diwujudkan lewat pendidikan, refleksi kehidupan, kondisi alamiah dan lain sebagainya, yang jelas komitmen kaum perempuanlah yang bisa melawan persoalan ini.
Meski harus melalui jalan panjang dan terjal dalam mewujudkan kesetaraan gender di negeri ini, paling tidak saat ini sudah saatnya masyarakat terutama kaum hawa menyadari dan tahu bahwa kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, serta keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil.
Dengan demikian masyarakat benar-benar sadar bahwa melalui kesetaraan dan keadilan gender berarti tidak akan ada lagi pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi, diskriminasi, subordinasi, kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual dan semacamnya.
0 comments:
Poskan Komentar